KEPALA BKPSDM PASAMAN TELAH TERIMA SKD CPNS 2018
KOMINFO, Pasaman --- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Anasrullah.SH.MH di dampingi Kepala Bidang Mutasi (Kabid Mutasi BKPSDM) Kabupaten Pasaman Marta Yandra telah menerima hasil Validasi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 hari ini Sabtu 24-11-2018 di Jakarta.
Menurut keterangan yang telah disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman kepada Media ini via WhatsApp (WA) pada pukul 13:30 wib, hari sabtu, tanggal 24 November 2018, telah dilakukan serahterima hasil validasi dimaksud dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman cq/Ka.BKPSDM Kabupaten Pasaman degan hasil sebagai berikut;
Jumlah peserta yang berhak mengikuti SKD di Bukittinggi 1.634 orang,
Peserta yang hadir 1.609 orang,
Peserta yang tidak hadir 25 orang,
Dan peserta yang lulus pasingret 42 orang.
Selanjutnya setelah validasi data akan dilaksanakan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang pesertanya akan ditetapkan oleh BKN Jakarta dengan mempedomani Permen PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.
1. Kalau satu formasi ada yang lulus SKD, itulah peserta SKB nya paling banyak tiga orang.
2. Kalau satu formasi tidak ada yang lulus SKD, peserta SKB nya berdasarkan perengkingan paling banyak tiga orang.
Menimbang,
a. Bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. Bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
Selanjutnya beliau menyarankan untuk mempelajari Permen PAN-RB Nomor. 61 Tahun 2018 sebagai acuannya. (TIM)*