KEPALA DPM KABUPATEN PASAMAN PIMPIN APEL GABUNGAN

KEPALA DPM KABUPATEN PASAMAN PIMPIN APEL GABUNGAN

PASAMANKAB.GO.ID, Pasaman --- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) M. Ikhsan. M.Si sesaat memimpin Apel Gabungan di Pelataran Kantor Bupati Pasaman Lubuk Sikaping, Senin, (28/5/2018) menyampaikan banyak informasi-informasi tantang Pembanguanan Pasaman, antara lain;

  1. Informasi tentang Laporan Sekda tentang laporan pertanggungjawaban Keuangan pada tahun ini mendapatkan WTP dan merupakan WTP yang ke lima bagi Pasaman, hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan H. Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama Telah menunjukkan kepatuhan dan ketaatan terhadap keuangan daerah dan juga tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan semua stockholder dalam menati dan mematuhi keuangan daerah.

 

  1. Informasi tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2018 terjadi beberapa perobahan dari tahun-tahun sebelumnya;
  1. Berdasarkan peraturan bersama atas keputusan 4 menteri bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2018 dilaksanakan secara padat karya tunai.

Padat karya tunai tujuannya adalah;

  1. Menciptakan lapangan kerja di desa atau di nagari
  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat
  3. Pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan serta mengurangi kesenjangan antar desa

sasaran padat karya tunai ini adalah para tenaga kerja yang ada di nagari dalam kondisi menganggur, tengah menganggur, keluarga-keluarga miskin, keluarga yang mempunyai balita stanting.

Berdasarkan SKP 4 menteri ini juga di amanatkan bahwa desa atau nagari harus mengalokasikan 30% anggaran dana yang ada di nagari tersebut untuk hari orang kerja.

  1. Perobahan yang ke dua berdasarkan keterangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 tahun 2017 tentang pengelolaan transper ke daerah dan dana desa, di sebutkan bahwa untuk tahun 2018 penyaluran dana desa dilaksanakan 3 tahap;

 

  1. Tahap ke-I sebesar 20 % penyalurannya di laksanakan sejak bulan januari sampai minggu ke tiga juni 2018.
  2. Tahap ke-II 40% penyalurannya sejak bulan maret sampai minggu ke-4 Juni 2018.
  3. Tahap ke-III 40% penyalurannya sejak bulan Juli 2018.

Untuk Kabupaten Pasaman, jumlah dana desa tahun 2018 Rp 31 M 81 Juta 7.000,- tahun 2018 tahap I dan II sudah berada di KAS daerah tahap I sekitar Rp 7,8 M dan tahap II sekitar 15,6 M.

Dan sampai hari ini Pasaman telah menyalurkan dana desa itu sebanyak 22 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman dari 37 nagari masih tersisa sekitar 15 nagari lagi yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap I tersebut, di karenakan APB Nagari belum selesai.

Untuk 22 nagari tersebut telah di salurkan sekitar 4,5 M dana tahap I

15 nagari yang belum mengajuklan permintaan pencairan dana desanya pada tahap I Berdasarkan peraturan menteri keuangan bahwa terakhir pencairan pada minggu ke-3 bulan juni.

Setelah mencermati hari efektif bekerja menjelang minggu ke-3 bulan juni sekitar 10 hari lagi, kepada instansi terkait mari kita sama-sama memacu APB nagari ini selama 10 hari lagi di Kabupaten Pasaman sehingga hendaknya pada minggu ke-3 Juni seluruh dana desa tahap I telah disalurkan ke KAS nagari, karena kemungkinan tidak bisa di salurkan lagi, dengan artikata dana tersebut hangus.

Tahap ke-II sebenarnya telah boleh di cairkan semenjak marek sampai minggu ke-4 juli, dan DPM telah menyurati nagari dimana Wali nagari yang telah di salurkan tahap I untuk dapat perealisasian dana tahap II itupun baru di salurkan kepada tiga nagari.

Ini juga perlu kita informasikan bersama pada Wali Nagari bahwa setelah dana tahap I dicairkan maka bisa mengejar pencairan dana tahap II yang jadwalnya adalah pada minggu ke-4 bulan juni.

Dana desa pada tahun 2018 ini cara pengalokasiannya dengan formula yang berbeda, yaitu dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan desa yang sangat tertinggal dengan desa tertinggal, dengan tingkat angka kemiskinan yang tinggi.

Bagi nagari-nagari yang angka kemiskinannya tinggi otomatis tahun 2018 itu dana desanya lebih besar dan juga konsekwensinya pada tahun 2018 ini lebih rendah daripada tahun sebelumnya, dan ada juga yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Terakhir kata M. Ikhsan, kementerian desa dan transmikrasi dalam upaya penanggulangan stanting juga menetapkan 1000 desa program prioritas padat karya penanggulangan stanting.

Khusus Kabupaten Pasaman ada 10 nagari, di antaranya adalah;

1. Nagari Binjai

2. Nagari Ladang Panjang.

3. Nagari Malampah

4. Nagari Koto Kaciak

5. Nagari Ganggo Hilia

6. Nagari Simpang Tonang

7. Nagari Cubadak

8. Nagari Panti

9. Nagari Koto Rajo

10. Nagari Muaro Sungai Lolo.

Tentunya dana desa akan diprioritaskan pada penanganan stanting di 10 Nagari tersebut, terutama pemenuhan akan kebutuhan sosial dasar masyarakat seperti air bersih, kesehatan lingkungan dan sanitasi lingkungan. (TIM)*

                                                                          SMS CENTER 0811 – 661 – 5000

                                        Layanan SMS Pengaduan Dan Informasi Masyarakat Kabupaten Pasaman

Bagikan ke Jejaring Sosial