Ketua BPK RI Provinsi Sumatra Barat Apresiasi Pemda Pasaman
KOMINFO, Pasaman --- Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Pasaman dan Bupati Dhamasraya yang sangat peduli atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman dan Dhamasraya dimana dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 tepat waktu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat, S.Kom dari Kota Padang kepada Jurnalis Kominfo Pasaman menginformasikan melalui relis berita yang dikirimkannya melalui massenger Kominfo Pasaman, menyebutkan lebih rinci dan detil tentang bentuk apresiasi dari Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, “mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Pasaman dan Bupati Dhamasraya”, yang sangat peduli atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman dan Dhamasraya.
Hadir mendampingi Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M.Si Inspektur Kabupaten Pasaman Muhammad Ihsan dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman M. Roni, SE beserta jajaran, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat, S.Kom. Kota Padang, Jum’at (14/03/2020)
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan ke BPK-RI paling lambat Tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Tetapi pada hari ini jumat 13 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Dhamasraya sudah dapat menyampaikannya ke BPK-RI untuk dilakukan Audit Rinci.
Yusna Dewi, wanita enerjik asal Aceh yang bertugas sebagai Ketua Perwakilan BPK- RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat juga menyampaikan, “akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap LKPD 2019 Kabupaten Pasaman dan Dhamasraya”, mulai hari senin, tanggal 16 Maret 2020 selama dua bulan.
Dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan hasil pemeriksaan rinci paling lama tanggal 13 Mei 2020 sehingga mengetahui hasil penilaian penyajian LKPD Tahun 2019 tersebut.
Semoga saja perolehannya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti penilaian tahun-tahun sebelumnnya.
Penilaian LKPD diharapkan jangan hanya sekedar untuk mencari raihan predikat WTP saja akan tetapi sangat diperlukan dan diharapkan sekali laporan keuangan yang berkualitas mulai dari pelaporan penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan hasil pembangunan yang saling terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersbut disampaikan oleh ketua BPK atas kehadiran Bupati yang sangat peduli dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (TIM)