Kominfo Pasaman, adakan Pelatihan e-SAPD bagi ASN 12 kecamatan dan 16 Puskesmas di Kabupaten Pasaman
Diskominfo, Pasaman – Dinas Kominfo Pasaman adakan Sosialisasi dan Pelatihan penggunaan aplikasi elektronik Sistem Administrasi Perjalanan Dinas (e-SAPD) bagi Aparatur Sipil Negara yang bertugas di 12 (dua belas) Kecamatan dan 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Pasaman.
Pelatihan Pengunaan e-SAPD dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo, Williyam Hutabarat, S.Kom yang dilaksankan di Aula Dinas Kominfo Pasaman, Rabu (24/02/21).
Dalam sambutannya Wiliyam Hutabarat sampaikan kepada peserta pelatihan, bahwa aplikasi e- SAPD yang pelatihannya di adakan sekarang ini, sudah dipakai oleh seluruh Aparatur SKPD di Kabupaten Pasaman dalam melaksanakan perjalanan dinas setelah dilauching oleh Bupati pada awal tahun 2020 lalu.
“Aplikasi e- SAPD ini merupakan salah satu inovasi yang dilahirkan oleh Dinas Kominfo Pasaman sebagai media pendukung dalam melaksanakan tugas kedinasan pelayan masyarakat”, jelas Williyam.
Kata Willyam, pelatihan penggunaan aplikasi SAPD ini merupakan wujud dari indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dalam menciptakan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, trasparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi sudah maju, maka cara kerja, cara belajar, cara berbagi informasi sudah berubah. Dengan e-SAPD, kita bisa bekerja dimana saja tidak mengenal waktu dan tempat untuk mengabdi sebagai pelayan masyarakat”, tutur Williyam.
Ia juga menyamaikan, dengan adanya aplikasi ini digunakan pada Kecamatan dan Puskesmas, dipastikan seluruh perjalanan dinas mudah terpantau dan teradministasi dengan baik.
“Selain itu, e-SAPD juga untuk mempermudah pengambilan keputusan atau semacam persetujuan dan disposisi surat oleh pimpinan untuk melakukan perjalanan dinas, bila seorang pejabat sedang tidak di tempat, papar Williyam.
“Aplikasi e-SAPD merupakan implementasi dan wujud nyata dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, tutupnya.