Kunker Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Ke Kabupaten Garut, tentang Jasa Umum.
Kabupaten Garut, PASAMANKAB.GO.ID--- Kembali Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Garut sekaitan dengan Ranperda Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Jasa Umum, Kamis, (11/07/19).
Kunjungan kerja Panitia khusus DPRD Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 16 Anggota dan 4 orang Pemdamping diterima oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut U. BASUKI EKO, SH., MH. bertempat diruang rapat Bapenda Kabupaten Garut yang diawali dengan sarapan pagi bersama.
U. Basuki mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada rombongan DPRD Kabupaten Pasaman yang telah berkunjung ke Bapenda Kabupaten Garut dalam rangka Kunker Pansus Ranperda Jasa Umum.
Dalam kesempatan itu U. Basuki mengatakan "sejumlah aset pemerintah daerah perlu diawasi secara sistematis guna mengawal pendapatan retribusi daerah dan meminimalkan kebocoran”.
Penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diduga terjadi pada sistem pola pengawasan yang cenderung lemah" kata nya.
Dan juga ia mengatakan untuk saat sekarang ini Pemerintah Daerah Kabupaten Garut masih membebankan biaya pelayanan kepada masyarakat karena belum terakomodir oleh APBD Kabupaten Garut tambahnya.
Sementara itu Irwan Arifin sebagai pimpinan rombongan Kunker Pansus berharap pola pengawasan terhadap intensitas tagihan pembayaran juga pengawasan dapat lebih ditingkatkan kembali, mengingat pengembalian ke kas daerah sangat minim sekali.
Berbanding terbalik dengan pengeluaran pemerintah terhadap sejumlah aset daerah dengan anggaran hingga miliaran rupiah, kata Irwan yang akrab dengan sapaannya.
Lebih lanjut, Politikus Demokrat ini memberikan contoh terhadap sejumlah aset daerah dengan pendapatan kurang maksimal. Seperti Hotel Gunung Pasaman, Bus Pemda dan lain-lain sebagainya.
Dimana pendapatan retribusi untuk aset daerah tersebut sangat minim dibandingkan dengan Kabupaten Garut tempat kita berkunjung ini ucapnya.
Semestinya pendapatan retribusi dari aset daerah tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang lebih besar lagi pungkasnya.
Dalam waktu bersamaan Sekretaris Dewan Mukhrizal, SH. yang ikut mendampingi Pansus menjelaskan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Jasa Umum, ujarnya. (TIM)*