Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 Ditandatangani
Pasaman - Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Pasaman telah ditandatangani bersama antara Bupati Pasaman dan Pimpinan DPRD Pasaman dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman, Jumat (27/11/20).
Sidang Paripuna DPRD dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Ranperda RAPBD 2021 diselenggarakan secara offline yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli dan Kepala SKPD yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan juga diikuti secara online melalui zoom meeting oleh seluruh Kepala SKPD ditempat tugas masing-masing.
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis SH Msi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdapat cukup banyak perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelum sebelumnya, baik dari segi penggunaan aplikasi yang saat ini terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri maupun perubahan nomenklatur program dan kegiatan.
Kata Yusuf Lubis, hal ini perlu disyukuri, berkat kerja keras seluruh SKPD setelah menjalani beberapa tahapan pembahasan Ranperda APBD 2021 Kabupaten Pasaman dapat disepakati, tentunya hal ini tidak terlepas dari peran serta semua, khususnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
"Dengan telah disepakatinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021 dan setelah memperoleh rekomendasi atas hasil evaluasi dari Gubernur, maka semua program dan kegiatan yang telah tertuang didalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah", jelas Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis berharap, semoga evaluasi dari Gubernur nantinya tidak menyebabkan perubahan yang signifikan atas program dan kegiatan yang telah kita sepakati bersama. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021 merupakan indikator kunci pencapaian program dan kegiatan pada akhir masa jabatan H. Yusuf Lubis, S.H., M.Si bersama H. Atos Pratama, S.T", ujar Yusuf Lubis.
Dia juga menyampaikan bahwa masih banyak yang ingin dicapai untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasaman yang Sejahtera, Agamis dan Berbudaya, dan apa yang telah dilakukan tentu tidak akan dapat mengakomodir dan memuaskan semua pihak dan menyampaikan permintaan maaf.
Diakhir sambutannya, Yusuf Lubis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang sangat baik dalam proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama ini dan berharap kiranya kerjasama yang telah terjalin sangat baik selama ini, dapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa yang akan datang, karena mustahil tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak akan tercipta program dan kegiatan yang tepat guna dan tepat sasaran.
Usai acara Paripuna DPRD Kabupaten Pasaman, Sekretaris Daerah Pasaman Drs. Maraondak didampingi Kepala Badan Keuangan aerah, M. Roni SE, kepada Tim pasamankab.go.id menjelaskan bahwa RAPBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasaman, dengan rincian, Jumlah Pendapatan Rp. 1.126.031.430.407 yang terdiri dari PAD Rp.91.879.234.365, Pendapatan Transfer Rp. 879.788.048.252, Lain-lain Pendapatan Yang Sah atau Pendapatan Hibah sebesar Rp. 74.574.159.820.
"Dalam RAPBD 2021tersebut, Jumlah Belanja sebesar Rp. 1.122.031.430.407 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp. 895.067.377.020, Belanja Modal Rp. 142.804.156.289, Belanja Tak Terduga Rp. 2.000.000.000, Belanja Transfer Rp. 82.159.897.098", dengan Penerimaan Pembiayaan Rp. 79.789.987.970 dan Pengeluaran Peembiayaan sebesar Rp. 4.000.000.000, sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp.75.789.987.970", tutup Maraondak.