Pasaman Adakan Sosialisasi Pengisian e-LHKPN Serta Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Oleh KPK-RI
Pasaman, Kominfo --- Pemerintah Kabupaten Pasaman melaui Inspektorat mengadakan sosialisasi pengisian e-LHKPN serta pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari pantauan awak media, turut hadir dalam kesempatan itu, KPK-RI, Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Kepala OPD se-Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, dan para jurnalistik.
Dalam sambutan Bupati Pasaman di wakili Sekretaris Daerah H.M. Saleh mengatakan,”Penyelenggaraan kegiatan ini memiliki makna strategis dalam rangka mensosialisasikan gerakan anti korupsi di Pasaman, karena sadar atau tidak, otonomi daerah dan desentralisasi di satu sisi memberikan penguatan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi otonomi pemerintahan, namun di satu sisi lain juga berdampak pada maraknya praktek korupsi di daerah.
Seterusnya ia juga mengatakan, korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melawan hukum sebetulnya tidak hanya membahayakan individu atau organisasi saja, namun dapat merugikan negara, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi, merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan, membahayakan pembangunan berkelanjutan, mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi, menyebabkan inefisiensi dan pemborosan dalam ekonomi. Dalam kondisi yang lebih ekstrim, korupsi dapat menyebabkan kehancuran ekonomi, penderitaan dan kesengsaraan. Sebutnya
Bahkan Bupati Pasaman di wakili Sekretaris Daerah H.M. Saleh pada kesempatan itu mengatakan, “Banyak negara miskin dan berkembang terseok-seok, seperti Nigeria, Somalia, Haiti, Sudan, Myanmar, Afghanistan akibat maraknya praktek korupsi yang melahirkan kemiskinan, kemelaratan, dan penderitaan yang berkepanjangan. Tegasnya dengan nada volume suara yang meninggi bernuansa orator penuh keprihatinan.
Artinya, kata Bupati Pasaman, “Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang mengerikan dan meresahkan. Di negara-negara miskin menjadi penentu hidup atau mati”. Negara yang gagal menekan angka korupsinya di ramalkan akan menhadapi permasalahan yang serius di masa mendatang, di mana korupsi berpotensi menjadi penghambat utama pencapaian target MDGs (Milenium Devepoment Goals). Ulasnya
Berkaca pada studi-studi tersebut, kata Bupati Pasaman, “korupsi sebagai sebuah tindak pidana tentu harus di berantas dengan sungguh-sungguh”. Ajaknya penuh keseriusan dan ketegasan Korupsi harus terus menjadi musuh bersama yang membutuhkan exstra offort mulai dari aspek pencegahan sampai pada aspek penindakan. Sebutnya lagi
Sebagai bagian dari NKRI, Pemerintah Kabupaten Pasaman memiliki komitmen yang tinggi untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sebagai wujud itu, kata Bupati Pasaman, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Peraturan Bupati Pasaman nomor 20 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman nomor 20 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Termasuk pada hari ini, sebut Bupati Pasaman,
“Dengan melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Tegasnya kembali Pada level penyelenggara pemerintahan dengan menetapkan para pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK-RI.
Semua ini kami lakukan, kata Bupati Pasaman, “Untuk menggelorakan dan membudayakan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai bagian dari dukungan kami terhadap gerakan anti korupsi secara nasional. Sebutnya
Pada kesempatan ini kami menyampaikan, kata Bupati Pasaman, “Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada KPK-RI yang telah hadir dalam rangka Sosialisasi Pengisian e-LHKPN serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dan kita berharap kegiatan ini membawa manfaat yang fositif, dalam rangka menyosialisasikan gerakan anti korupsi secara nasional pada umumnya dan khusus untuk terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang Sejahtera, Agamis dan Berbudaya. Sebutnya
Oleh karena itu, saya ingin menyampaiakan terimakasih kepada pelaksana dan narasumber yang telah mendukung sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Tutur Bupati Pasaman penuh keramahtamahan.
Kita berharap, semoga harapan-harapan yang ingin kita wujudkan melaui kegiatan ini benar-benar dapat terwujud, sehingga dalam kurun waktu yang singkat dapat menunjukkan progress berkurangnya pejabat yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pasaman.
Dengan membaca Bismillahirrohmanirrahim Bupati Pasaman membuka acara Sosialisai e-LHKPN tersebut
Pada kesempatan yang sama narasumber dari KPK-RI Wahyudi menyampaikan,”Penindakan dan Pencegahan terjadinya korupsi; “Penindakan, “melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan Pencegahannya adalah; “Melakukan upaya-upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN pelaporan Gratifikasi, pendidikan, kampanye, dan sosialisasi anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, serta kajian penelitian dan pengembangan mengenai sistem pelayanan publik dan tata kelola birokrasi atau pemerintahan. (Afzal)*