Pemda Pasaman Adakan Bimtek Pengelolaan Administrasi Kependudukan

Pemda Pasaman Adakan Bimtek Pengelolaan Administrasi Kependudukan

Pasaman, Kominfo --- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam kata sambutannya sebelum pembukaan acara itu mengatakan; “Paradigma pelayanan kependudukan semenjak disahkannya UU Nomor 24 tahun 2013 telah berubah, yaitu dari STELSEL PASIF menjadi STELSEL AKTIF, maksudnya, dulu masyarakat yang aktif untuk mengurus dokumen kependudukannya ke dinas DUKCAPIL. Sebutnya.

Selanjutnya ia pun mengatakan, “Sekarang mulai dari jorong, perangkat nagari, perangkat kecamatan, sampai aparatur dinas Dukcapil harus lebih aktif dengan cara jemput bola untuk mewujudkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman memiliki dokumen kependudukan.

Dari pantauan jurnalistik Kominfo tampak hadir dalam kegiatan itu adalah, Asisten, sejumlah kepala OPD dan mewakili SOPD se-Pasaman, utusan Kecamatan dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, Panitia, Peserta Bimtek, Wartawan di lingkungan Pemda Pasaman di Gedung Pertemuan Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kamis (2/11).

Perlu kami sampaiakan Kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis bahwa, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pasaman telah menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil pada acara Rakornas di Gorontalo bulan april 2017.

Dalam perjanjian tersebut, menuangkan;

1. Pencapaian target perekaman KTP tahun 2017 sampai akhir tahun 2017 100%

2. Pencapaian target kepemilikan akta kelahiran usia 0 -18 tahun pada tahun 2017 sebesar 85% dalam rangka pencapaian target di atas, berbagai inovasi telah kita lakukan antara lain;

1. Melaksanakan pelayanan keliling ke sekolah, ke nagari sampai ke jorong, dengan dua mobil unit pelayanan, yang pelaksanaannya pagi sampai siang disekolah, di lanjutkan sore dan malam harinya di nagari/jorong, serta ada yang di laksanakan 3 hari berturut-turut dalam satu Kecamatan.

2. Melaksanakan pelayanan door to door ke rumah-rumah bagi penduduk rentan dan terisolir.

3. Melaksanakan pelayanan perekaman KTP-EL sabtu dan minggu di kantor dinas kependudukan dan pencatanan Sipil.

4. Kerjasama dengan pos untuk pengiriman dokumen kependudukan

5. Kerjasama dengan Dikjar untuk melancarkan penerbitan akta kelahiran dan perekaman KTP-EL

6. Kerjasama dengan Dinkes untuk kelancaran penerbitan akta kelahiran dari bidan

Adapun progres penerbitan dokumen kependudukan yang sudah kita laksanakan sampai dengan hari ini adalah;

1. Dalam penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai dengan 18 tahun sudah memiliki akta kelahiran atau sebanyak 93,90 % dari 110.382 jiwa.

2. Dalam perekaman KTP-EL dari target 218.219 jiwa wajib KTP-EL, telah merekam sebanyak 178.000 jiwa atau 81,50 %

Pencapaian luar biasa ini tentunya tidak lepas dari peran serta dari bapak-bapak dan ibuk-ibuk yang hadir pada hari ini. Kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis.

Unrtuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini. Ucapnya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan perubahan terhadap pemenuhan hak sipil masyarakat, pemerintah telah merevisi sebagian Undang-Undang Nomor 23 TAHUN 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Substansi perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lainm;

1. Penyebutan E-KTP sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang benar di ganti dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat dengan KTP-EL

2. Masa berlaku KTP-EL yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-EL

3. Pencetakan KTP-Elektronik semula di laksanakan di Pemerintah Pusat tahun 2015 diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

4. Adanya stelsel aktif yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan, bukan hanya menunggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi petugas mulai dari jorong sampai ke petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling.

5. Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan; alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal

6. Penerbitan akta kelahiran, yang pelaporannya batas waktu satu tahun, semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan kepala dinas Dukcapil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 april 2013.

7. Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula di laksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting di ubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

8. Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, di ubah menjadi kewajiaban kepala jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warganya yang meninggal ke Dinas Dukcapil / Instansi pelaksana.

Tugas berat kita untuk menyelesaikan permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil sampai akhir tahun 2017 ini berupa;

1. Masih banyak penduduk Kabupaten Pasaman yang belum memiliki/merekami KTP-EL (masih ada 18%) lagi atau 40.364 lagi.

2. Masih ada anak-anak kita usia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.

3. Masih banyak penduduk yang meninggal belum membuat akta kematian

4. Masih banyak data masyarakat yang belum valid permasalahan ini akan bisa di selesaikan, jika kita bergotongroyong, bahu membahu, bekerjasama dalam menuntaskannya.

Jorong, Nagari, Kecamatan adalah stokholder yang terdekat dengan masyarakat yang lebih mengetahui dengan masyarakatnya.

Untuk itu saya sangat mengharapkan kerjasamanya dalam menuntaskan permasalahan dimaksud. Sebut Bupati Pasaman Yusuf Lubis.

Saya sangat memahami bahwa bimbingan teknis pengelolaan administrasi kependudukan bagi kasi kependudukan, staf kecamatan, petugas register nagari kecamatan dan petugas dinas adalah momentum yang sangat penting artinya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.

Dalam kesempatan ini saya mohon kepada narasumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan ilmu sebanyak-banyaknya dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta Bimtek untuk bertanya, dan bagi peserta Bimtek agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami bagaimana pengelolaan administrasi kependudukan yang baik dan menginformasikan kepada jajarannya serta menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Dan saya mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil serta terwujudnya data kependudukan yang valid.

Terakhir sekali Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengatakan “Dengan mengucapkan Bissmillahirrahmannirrahim Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, pada hari ini tangggal 2 Nopember 2017 secara resmi di buka” Selamat mengikuti bimbingan teknis ini dari awal sampai akhir, semoga bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang semoga Allah Subhanhu Wa ta’ala senantiasa memberikan hidayahnya kepada kita, Amiin sekian terima kasih, wabilahi taufiq walhidayah. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial