PEMDA PASAMAN ADAKAN SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK BERSAMA OMBUDSMAN RI

PEMDA PASAMAN ADAKAN SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK BERSAMA OMBUDSMAN RI

KOMINFO, Pasaman --- Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pasaman Enceria Damanik sebelum acara dibuka dalam sambutannya mengatakan, “dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, harus senantiasa selalu ditingkatkan, guna untuk memberikan layanan yang baik pada masyarakat sebagai penggunaan layanan.

Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam kegiatan itu, Bupati Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah HM. Saleh, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Adel Wahidi Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai Narasumber Sosialisasi Pelayanan Publik Tahun 2018, serta 49 peserta sosialisasi dari Seluruh Kasubag Umum dari semua OPD dan Kecamatan, salah satu Kasubag Umum di lingkungan Setda Pasaman, terdiri dari 2 orang dari masing-masing OPD, 9 orang dari Sektretariat Daerah, dan 12 orang dari Kecamatan, di Gedung Pertemuan Syamsiar Thaib, Rabu (24/10/2018).

Selanjutnya ia juga menyampaikan, maksud dan tujuan acara diangkatkan adalah, pelaksanaan sosialisasi pada tim koordinasi aplikasi layanan aspirasi online rakyat adalah “untuk menambah wawasan serta pengetahuan bagi tenaga admin lapor dan pejabat penghubung, perwakilan bagi semua OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman.”

LAPOR adalah; “Ablikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berintekrasi dengan pemerintah secara intensif dengan prinsip mudah dan terpadu, untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Adapun output yang diharapkan setelah sosialisasi ini di langsungkan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai amanah dari undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik. Terang Enceria Damanik dengan tegas.

Bupati Pasaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H.M. Saleh pada kesempatan itu sangat menganjurkan agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti acara sosialisasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik itu sampai pada akhir acara.

Karena, perbaikan pelayanan publik mutlak diperlukan agar pandangan buruk masyarakat kepada pemerintah dapat diperbaiki, dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik. jelasnya

Pelayanan publik yang buruk mengakibatkan terganggunya psykologi masyarakat yang terindikasi dari berkurangnya rasa saling menghargai dikalangan masyarakat, timbul rasa saling curiga, meningkatnya sifat eksklusifisme yang berlebihan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidak peduliaan masyarakat baik terhadap pemerintahan maupun sesama.

Plt. Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Barat ADEL WAHIDI, saat menyampaikan materi dalam acara itu juga memaparkan, “tentang undang-undang nomor 37 pasal 4 tahun 2008 menjelaskan;

  1. Mewujudkan Negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
  2. Mendorong penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari KKN;
  3. Meningkatkan mutu pelayanan Negara di segala bidang agar setiap warga Negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
  4. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik maladministrasi, diskriminasi, dan KKN;
  5. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum

Dengan waktu yang sangat singkat tersebut Plt. Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Barat ADEL WAHIDI menambahkan maksud dan tujuan dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan puklik tersebut adalah;

Maksud;

“Mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan Publik Pemerintah Pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;

“Mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan.

Sedangkan tujuannya itu adalah;

“Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.”

Dengan penjelasan dan penjabaran yang disampaikan oleh Plt. Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Barat ADEL WAHIDI yang sangat singkat tersebut dapat dipahami dan dimengerti oleh peserta sosialisasi dalam ruangan gedung pertemuan Syamsiar Thaib lubuk Sikaping pagi tadi.

Selama acara berlangsung, situasi dan kondisi aman, tertib, dan berjalan dengan sangat sukses. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial