Pemda Pasaman Akan Memposkan Anggaran Untuk PPVC-19

Pemda Pasaman Akan Memposkan Anggaran Untuk PPVC-19

Kominfo Pasaman--- Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman akan memposkan anggaran untuk percepatan penanganan covid 19 yang bersumber antara lain dari dana hibah, recofusing APBD tahun 2020 dan memanfaatkan perhitungan Silpa Tahun Anggaran 2019.

Sekda Kabupaten Pasaman, Drs. H. Mara Ondak, menyampaikan di Posko Gugus Tugas, bahwa sampai hari ini Minggu (05/04/2020) Inpektorat selaku APIP masih melakukan reviu recofusing Anggaran kegiatan 2019 yang diusulkan oleh SKPD, mudah mudahan hari Selasa (07/04/2020) kita bisa memperoleh total angka yang kita poskan untuk percepatan penanganan corona virus di Kabupaten Pasaman, dan saya berharap dana tersebut bisa terkumpul lebih dari Rp 50 Milyar yang semuanya akan di pos kan menjadi dana Belanja Tak Terduga (BTT) kepada Tim peliput www.pasamankab.go.id

Penggunaan BTT dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, ujar Sekda.

Penggunaan BTT dimaksud melalui pengajuan rencana kebutuhan belanja (RKB) oleh perangkat daerah terkait yang diprioritaskan untuk Penanganan kesehatan, antara lain: Penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, barang pelindung komunitas masyarakat dan alat pelindung petugas medis, antara lain masker, hand sanitizer, vitamin C, vitamin E, Alat Pelindung Diri (APD) dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya.

BTT juga dapat dimanfaatkan untuk Penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19, dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya,.

Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.

Bisa juga diperuntukan untuk kegiatan penyemprotan desinfektan, penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien, pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit COVID-19 serta penaganan kesehatan lainnya.

Dana BTT ini juga bisa dimanfaatkan untuk penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19, penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial, antara lain pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/ atau barang dari pemerintah daerah secara memadai kepada masyarakat yang memiliki resiko sosial akibat terdampak COVID-19 tutup Sekda. (TIM).

Bagikan ke Jejaring Sosial