PEMDA PASAMAN GENCARKAN SOSIALISASI PERBUP NOMOR 14 TAHUN 2018
PASAMANKAB.GO.ID, Pasaman --- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Kepala Bagian Hukum ERI HERMAWAN dan Bagian Pemerintahan Nagari gencarkan mensosialisasikan PERBUP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari pada setiap Kecamatan Se-Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi Perbup tersebut membentuk TIM yang terdiri dari dua TIM per harinya;
1. Tim Pertama di pimpin langsung oleh Kabag Pemerintahan Nagari
2. Tim Kedua di Pimpin Kabag Hukum Eri Hermawan di dampingi Mu’as dan Mulyadi dari Pemnag
Kedua Tim sosialisasi itu turun langsung ke Kecamatan Se-Pasaman dengan membasiskannya pada satu titik temu yaitu Kantor Nagari yang telah di tetapkan oleh Panitia.
Pada hari perdana sosialisasi TIM I di Kecamatan Simpang Alahan Mati (SIMPATI) sedangkan TIM II di Kecamatan Rao Selatan yaitu di Aula Kantor Wali Nagari Lansek Kadok.
Dari pantauan jurnalistik PASAMANKAB.GO.ID di saat sosialisasi itu di hadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Rao Selatan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan ARDI bersama Kasi Kependudukan Masdalena, 4 Wali Nagari Se Kecamatan Rao Selatan, Wali Nagari Tanjung Betung Abdul Haris, Wali Nagari Lubuk Layang Ermin Sutan Pado, Wali Nagari Lansek Kadok Antoni. S, Wali Nagari Persiapan Taqnjung Betung Utara Damri, Wali Nagari Persiapan Langsat Kadap Timur Surista Pohan dan juga di Hadiri oleh perangkat nagari masing-masing, di Aula Kantor Nagari Lansek Kadok Rao Selatan, Rabu (04/04/2018).
Acara sosialisasi Perbup tersebut di buka oleh Wali Nagari Lansek Kadok dan di iringi oleh sambutan dari perwakilan Kantor Camat Rao Selatan Pak Ardi, kemudian baru masuk pada materi-materi yang di sampaikan langsung oleh Kabag Hukum Eri Hermawan dan Mu’as dari Pemnag.
Suasana waktu sosialisasi itu sangat hidup dan juga penuh semangat, karena dari seluruh undangan yanag berhadir sangat antusias mengikuti acara sampai berakhir, apalagi oleh TIM memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan Tanya jawab, sehingga suasana waktu itu lebih hidup lagi.
Kabag Hukum Eri Hermawan dalam amanatnya saat menjelaskan Perbup Nomor 14 tahun 2018 itu menegaskan,”Jangan lari dari apa yang telah di tetapkan (regulasi) yang ada.” Paparnya
Demikian pula Mu’as dari Pemnag tidak kalah piawainya dalam menyampaikan materi di tengah-tengah tokoh masyarakat nagari se Kecamatan Rao Selatan itu, sehingga peserta dapat lebih mudah menerima dan memahami isi Perbup tersebut.
Peserta sosialisasi secara bertubi-tubi mengajukan berbagai macam pertanyaan tentang Perbup Nomor 14 Tahun 2018 itu dengan berbagai alasan, apalagi Perbup ini menyangkut hajat orang banyak kata salah seorang peserta dalam acara tersebut.
Kepiawaian Kabag Hukum Eri Hermawan bersama Mu’as dari Pemnag dalam menjawab berbagai pertanyaan membuat berbagai kalangan dalam acara itu merasa sangat puas sehingga sebelum acara di tutup oleh Mu’as tidak ada satupun peserta yang merasa kecewa lagi.
Salah seorang tokoh Nagari kebetulan Ketua LPMN Lansek Kadok Ulil Amri mengatakan, bila seperti ini menyampaikan dan mensosialisasikan berbagai kegiatan maupun program Insya Allah masyarakat sangat mudah menerima dan memahaminya tanpa ada keragu-raguan yang berakhir harus di ulang kembali“ Tegasnya. (TIM KOMINFO PASAMAN)*
SMS CENTER : 0811 – 661 – 5000
Layanan SMS Pengaduan dan Informasi Masyarakat Kabupaten Pasaman