Pemda Pasaman Kontrak Wisma Equator dan Jadikan Gedung SKB Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid 19

Pemda Pasaman Kontrak Wisma Equator dan Jadikan Gedung SKB Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid 19

Pasaman - Antisipasi meningkatnya Pasien Covid 19, Pemerintah Daerah Pasaman mengontrak wisma Equator yang berada di Jalan Abdul Latief No.9. Nagari Pauh Kecamatan  Lubuk Sikaping sebagai tempat karantina bagi pasien covid 19, terutama untuk tenaga kesehatan yang terinfeksi covid 19.

Wisma Equator tersebut dinilai tepat sebagai lokasi karantina karena telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubuler seperti tempat tidur dan lemari pakaian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bagi pasien covid 19.

Dari pantauan Tim pasamankab.go.id, semenjak wisma equator dikontrak Pemda Pasaman, untuk pertama kalinya di sore hari tanggal 14 Oktober 2020 telah menampung 4 orang Pasien Covid 19 dari Rumah Sakit Yarsi Panti.

“Wisma equator telah menampung Pasien sebanyak 10 orang dan sekarang masih dihuni sebanyak 6 orang pasien,   4 orang telah pulang, setelah dinyatakan sembuh”, ujar dr. Hardian Suryanta, Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Pasaman, Kamis (29/10/20).

Hardian juga menambahkan, selama diisolasi di wisma equator, 10 pasien itu tak mendapat perawatan khusus, hal ini disebabkan kondisi pasien sehat semua. Meski begitu, mereka tetap diberi obat dan nutrisi untuk menjaga imunitas dan makanan serta minuman. Pasien juga rutin mengikuti olahraga  hingga berjemur dan petugas medis pun selalu standby 24 jam di lokasi wisma equator tersebut.

Sekretaris Daerah Pasaman, Drs.Maraondak kepada Tim pasamankab.go.id  Kamis (29/10/20) menyampaikan, selain mengontrak wisma equator,  sesuai hasil rapat bersama Satgas Pencegahan dan Pengedalian Covid 19 Kabupaten Pasaman, Pemda Pasaman juga akan menjadikan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang terletak di Daliak Kecamatan Lubuk Sikaping dibelakang kompleks Kantor Perindagnaker Kabupaten Pasaman sebagai tempat karantina bagi warga masyarakat yang terinfeksi covid 19.

Kata Maraondak, Gedung SKB tersebut dapat menampung sekira 30 sampai dengan 40 Pasien Covid 19 yang tidak memerlukan perhatian khusus medis karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Namun, satu hal penting yang harus dilaksanakan jika ingin memanfaatkan Gedung SKB tersebut, adalah  tak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di SKB dan juga wajib mengembalikan fungsi bangunan tersebut sebagai sanggar belajar apabila pandemi virus Covid-19 telah mereda, tutup Maraondak.

Bagikan ke Jejaring Sosial