PEMDA PASAMAN SOSIALISASIKAN PERBUP NOMOR 16 TAHUN 2018
PASAMANKAB.GO.ID, Pasaman --- Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Sosialisasikan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 16 Tahun 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN. Acara sosialisasi di selenggarakan di Aula Kantor Bupati Pasaman Lantai III Senin (02/04/2018).
Dari pantauan Jurnalistik PASAMANKAB.GO.ID di tempat acara tampak hadir Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman H.M. Saleh, Kepala Inspektorat Rosben Aguswar, Kepala BKPSDM Antoni Rachmad, Kepala BKUDA Pasaman Mulyatmin, Sejumlah OPD dari berbagai Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pasaman, serta turut hadir juga Camat Kecamatan Se-Pasaman.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaqten Pasaman dalam Apel Gabungan menyampaikan, “Agar kiranya para ASN di Kabupaten Pasaman menguasai Undang-undang, PP, Perment, Perda, bahkan Perbup, sekurang-kurangnya mengetahui.” Sarannya
Tujuan dari mengenal tersebut agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam memahami aturan-aturan. Tegasnya pagi itu. (TIM KOMINFO)*
SMS CENTER : 0811 – 661 – 5000
Layanan SMS Pengaduan dan Informasi Masyarakat Kabupaten Pasaman