Pemerintah Kabupaten Pasaman bebaskan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan dari daerah Blankspot
Pasaman - Kabupaten Pasaman yang topografi wilayahnya terletak dikawasan perbukitan pada Bukit Barisan dan kawasan lindung sangat sulit terlayani oleh sinyal data untuk komunikasi dan informasi sehinga mempengaruhi tidak meratanya penyebaran informasi dan hasil-hasil pembangunan di Pasaman.
Usaha pembebasan daerah blankspot dari sinyal data komunikasi dilakukan dengan memasang VSAT, terutama untuk Daerah Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada Kabupaten Pasaman.
VSAT (Very Small Aperture Terminal) adalah stasiun pengirim dan penerima sinyal yang ditampung terlebih dahulu dari satelit yang mengorbit di atas bumi menjadi solusi layanan untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi di wilayah Pasaman yang tidak terjangkau jaringan.
Mengacu pada kebijakan untuk daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang telah diatur dan diprioritaskan dalam pembangunan infrastrukur pada Peraturan Presiden No. 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 hingga 2019, Kabupaten Pasaman tidak termasuk dalam penetapan daerah tertinggal tersebut.
Hal ini berakibat, Pemerintahan Pusat sulit memprioritaskan program kegiatan akselerasi infrastruktur penyediaan sinyal jaringan komunikasi dan informasi bagi daerah diluar 3T seperti Kabupaten Pasaman.
Kendala ini merupakan salah satu persoalan yang serius bagi Pemerintah Daerah Pasaman. Bila mengikuti kemajuan teknologi informasi, ketimpangan akses jaringan komunikasi akan terasa bagi daerah diluar 3T, apalagi Kabupaten Pasaman mempunyai wilayah perbukitan dan hutan lindung.
Ketimpangan jelas bukan hal baru. Namun, bukan berarti hambatan keterbatasan anggaran pembangunan daerah pada Kabupaten Pasaman menjadi alasan untuk memaklumi belum tersedianya akses komunikasi dan informasi untuk daerah terisolir yang minim dengan sarana dan prasarana infrastruktur komunikasi.
Memahami hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo Pasaman terus menutup ketimpangan sinyal pada daerah-daerah tanpa sinyal (blankspot) dengan melakukan relokasi VSAT BAKTI Kominfo, sehingga masyarakat setempat bisa terbantu berkomunikasi dan mencari informasi dari luar daerah tersebut.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) . BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat, S.Kom menyebutkan, disisi lain, bila Kabupaten Pasaman hanya mengandalkan operator seluler, karena daerah ini tidak memberikan prospek yang menarik dari segi bisnis, menyebabkan daerah ini tak dilirik oleh para operator dalam menyediakan sarana dan prasarana infrasruktur komunikasi, dan terlihat sekarang justru operator lebih memusatkan perhatian ke kota - kota besar dengan aktivitas internet tinggi dalam mencapai tujuan bisnisnya.
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan dasar kebijakan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Dimana selain Perpres tersebut, Kabupaten Pasaman juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 31 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai acuan dan pedoman dalam pelayanan masyarakat.
Untuk menerapkan SPBE maka perlu pengembangan infrastruktur seperti pengelolaan jaringan internet dan yang sudah terintegrasi bagi seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pasaman.
Tahun 2020 ini, lokasi penyediaan jaringan komunikasi data ( internet) untuk daerah Blankspot yang sudah terpasang dengan cara relokasi VSAT adalah Jorong Lanai Mudiak Kecamatan Dua Koto, Jorong Pangian, Jorong Muaro Sungai Lolo dan Jorong Partomuan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
"Kehadiran sinyal internet pada daerah tersebut sangat membantu sekali dalam meringankan pengeluaran ekonomi keluarga, dimana selama ini, masyarakat untuk mendapatkan sinyal internet harus mengeluarkan biaya sampai Rp.300.000, - dengan kendaraan ojek roda dua untuk sampai pada daerah yang ada sinyal data komunikasi", ujar Ogi Arianto, Wali Nagari Sungai Lolo.
Selanjutnya Jorong Tombang dan Jorong Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan masih dalam proses dan direncanakan pada akhir tahun akan terpasang VSAT, sehingga semua daerah blankspot di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Tahun 2020 ini sudah tersedia akses jaringan telekomunikasi melalui penyediaaan 1 Wifi untuk 1 Jorong.
Upaya Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo dalam mengadakan bantuan internet VSAT dari BAKTI untuk daerah-daerah yang blankspot dari sinyal internet yang difokuskan ke Sekolah-sekolah, Kantor Desa, Puskesmas maupun Pustu.
Dimana, keterbatasan sinyal internet ini diharapkan sebagai penunjang kegiatan pada bidang pendidikan, pelayanan kesehatan dan administrasi pada pusat perkantoran terendah dapat diatasi.
Untuk beberapa daerah blankspot dari internet yang belum mendapatkan bantuan Internet VSAT diharapkan bersabar, karena Dinas Kominfo sudah mengajukan bantuan ini tetapi masih tahap pertimbangan dan observasi oleh Pusat.
Selain penyediaan infrasruktur jaringan internet yang telah mengkoneksikan 184 titik sambungan layanan, Pemerintah Daerah Pasaman juga menyediakan saluran CCTV jalan raya ada 12 titik, terintegrasinya pengelolaan mesin absensi pegawai seluruh perangkat daerah, tersedianya server aplikasi dan server penyimpanan yang memadai dan penggunaan cloud penyedia jasa layanan dan dari Kementerian Kominfo.
Penyediaan dan pengembangan aplikasi dan sistem informasi di Kabupaten Pasaman terus dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman yang teknis pembangunannya dilaksanakan dengan cara analisa sistem antara dinas terkait sebagai pengguna dengan Dinas Kominfo.
Aplikasi dan sistem informasi yang ada di Kabupaten Pasaman sebanyak 94 aplikasi, dan untuk Website ada 34 website perangkat daerah.