Pemerintah Kabupaten Pasaman Berkomitnen Kembangkan Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Pasaman Berkomitnen Kembangkan Keterbukaan Informasi

#Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengamanatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan badan publik untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat. 

Banyak instrument yang tersedia untuk itu, baik secara digital (online) melalui kanal-kanal pengaduan masyarakat di internet maupun media penyampaian informasi kegiatan pembangunan dan pemerintahan di media-media informasi pemerintah, juga media masa. 

Ada yang tersistim dan terintegrasi dari Pusat hingga daerah, namun ada juga berupa inovasi masing-masing daerah sesuai kebutuhan.

Mengingat luasnya daerah Kabupaten Pasaman dan komposisi penduduk yang tersebar, tidak seluruh wilayah bisa diakses jaringan internet, maka kami juga tetap melaksanakan layanan informasi secara off line. 

Seperti yang kami kembangkan saat ini, dengan membuka dialog langsung dengan masyarakat dalam berbagai kesempatan dan agenda acara di daerah-daerah, termasuk dalam kegiatan Tim Ramadhan yang mengunjungi nagari-nagari yang ada di Kabupaten Pasaman. 

Dulu, sebelum berlakunya Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Pemerintahan Kabupaten Pasaman sudah membuka layanan Pengaduan Warga melalui nomor telephone (0753) 15000. 

Bahkan, pemerintah Kabupaten Pasaman juga mempublish secara detail data informasi pembangunan di masing-masing kecamatan, melalui media Luar Ruang (baligho) yang di pasang di tempat-tempat strategis di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasaman. 

Tujuanya agar masyarakat mengetahui apa saja program pembangunan di daerahya, sekaligus bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan program tersebut.

Amanat mengembangkan iklim keterbukaan dan transparansi publik, adalah kewajiban sekaligus kebutuhan kita sebagai penyelenggara negara, dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi. 

Di era ini, keterbukaan informasi harus menjadi budaya dari birokrasi, karena tidak ada alasan bagi penyelenggara negara atau pemerintah untuk menutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, walaupun begitu, tetap ada rambu-rambu untuk mengecualikan sejumlah informasi, seperti rahasia negara yang menyangkut keamanan negara, rahasia pribadi, persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, sebagaimana yang tertera pada pasal 17 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Ketrbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan modal utama untuk mewujudkan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih (Clean Governance), partisipatif dan Akuntabilitas, sebagai mana amanat Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik, wajib membuka seluas-luasnya akses layanan informasi kepada masyarakat. 

Pemerintah harus terbuka dan tidak boleh lagi menutup informasi, kecuali jika termasuk informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.

Untuk melaksanakan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang  Standar Operasional Prosedur layanan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Pasaman. 

Semua OPD sampai Pemerintahan Nagari selaku PPID pembantu telah mempunyai portal webside PPID, dimana pada website tersebut telah tersedia berbagai macam informasi publik, seperti dokumen perencanaan :Renstra, Renja, dokumen anggaran :Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen evaluasi dan pelaporan: LKPJ, LAKIP, LPPD, Laporan Keuangan, dan Rekon data aset. Disamping itu juga di update informasi publik berkala, rutin, dan informasi serta merta.

Setiap orang bisa mendapatkan informasi publik melalui Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman selaku PPID Utama, baik secra online maupun offline pada website ppid.pasamankab.go.id  dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 Tahun 2017.

Institusi utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi adalah para ASN yang berperan sebagai pengelola PPID, baik PPID pembantu pada masing masing OPD maupun PPID Utama pada Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman. 

PPID utama dan PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

PPID berperan penting dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan kebijakan pemerintah melalui banyak media informasi. 

Begitu juga dalam melayani permohonan informasi, PPID-lah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan jawaban dan informasi yang diminta agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik. 

Kehadiran PPID menjadi strategis dan mutlak, terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah

Budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke nagari. Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

Untuk itu, kepada PPID di Kabupaten Pasaman, salah satu yang paling penting adalah pemahaman terkait regulasi keterbukaan informasi publik, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan pemerintahan Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi 

Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta norma hukum lainnya. Pemahaman ini tidak hanya di level pimpinan tetapi juga harus dipahami hingga ke staf, sehingga tidak ada lagi sengketa informasi  yang terjadi karena ketidakpahaman ASN tentang alur dan prosedur keterbukaan informasi publik. 
Selain itu keterbukaan informasi publik ini pada dasarnya akan melindungi pejabat dan birokrat itu sendiri. 

Dengan budaya transparansi ini, maka dipastikan akan meminimalisir pelanggaran pelanggaran yang mungkin saja menjurus pada tindakan melanggar Hukum yang koruptif. 

Keterbukaan informasi ini pada akhirnya akan menutup sekat-sekat dan 'kamar gelap' dan  akan membuat semuanya terang benderang dan menjauhkan dari hal-hal yang negatif.

Monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di Kabupaten Pasaman dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan program strategis dalam rangka memotret kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. 

Kita  berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, namun benar benar bermakna dalam penguatan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Pasaman. 

Dengan peningkatan kualitas ini tentu saja pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, demi terwujudnya masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.


Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik. 

Keinginan untuk serba terbuka dan transparan saat ini sudah menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebuah pemerintah harus berbenah dan berubah kearah yang terbuka atau transparan, sebagaimana amanat Undang-undang KIP.. 

Transparansi Informasi bukan hanya kebutuhan masyarakat tetapi juga menjadi kebutuhan pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman siap mewujudkan iklim itu.. (*)

Bagikan ke Jejaring Sosial