Pengambilan Sumpah Jabatan 68 PNS Di Lingkungan Pemkab Pasaman

Pengambilan Sumpah Jabatan 68 PNS Di Lingkungan Pemkab Pasaman

Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Pimpinan Tertinggi Pemerintah Kabupaten Pasaman Yusuf Lubis lakukan sumpah jabatan terhadap 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengangkatan mereka setelah memenuhi 100% persyaratan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan amanatnya setelah melakukan sumpah jabatan,”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 39 ayat (1) menyatakan; “Setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Dan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 pasal 3 ayat (1) setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Katanya.

Namun sebelumnya Kepala BKPSDM Antoni Rachmad juga telah memberikan kata sambutan sekaligus laporan tentang jumlah peserta yang akan mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil itu.

Demikian juga Bupati Pasaman terlebih dahulu melakukan evaluasi kehadiran peserta yang akan mengikrarkan sumpah/janji pada hari itu, sebanyak 68 orang PNS dari berbagai Kecamatan Se-Pasaman dan juga di tempatkan di berbagai daerah di seluruh Kabupaten Pasaman.

Dari pantauan jurnalistik PASAMANKAB.GO.ID tampak hadir dalam acara itu, Kepala Inspektur Kabupaten Pasaman Rosben, Kepala BKPSDM Antoni Rachmad, SH.MM, Hasiolan, dan dari perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Di Aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (14/11/2017).

Selanjutnya Bupati Pasaman mengatakan, “Saudara saudara telah lulus dan memenuhi syarat-syarat yang di tentukan, antaralain menunjukkan prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, dan telah lulus Pendidikan dan Latihan Prajabatan.

Berbahagialah saudara-saudara dan di iringi rasa syukur telah lulus menjalani masa percobaan, sehingga status saudara meningkat dari status CPNS menjadi PNS.

Sejalan dengan penyerahan keputusan pengangkatan sebagai PNS pada beberapa bulan yang lalu, dan pada saat ini kita laksanakan pengambilan sumpah/janji bagi PNS, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (1). “Setiap PNS Wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.”

Setiap ada pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, selalu saya ingatkan bahwa; Kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis, “Sumpah/Janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban atau tidak melakukan larangan yang di tentukan yang di ucapkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama masing-masing.

Pada hakekatnya Sumpah/Janji PNS itu bukan saja kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah akan menaati segala kewajiban dan tidak akan melakukan larangan yang di tentukan.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis juga menganjurkan, "Fahami, hayati dan amalkan setiap butir sumpah/janji yang telah saudara ucapkan tadi, yang intinya adalah:

- Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

- Akan mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

- Akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa akan mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan;

- Akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus di rahasiakan.

- Akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Saya ingatkan, Kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis, “Jangan bermain-main dengan Sumpah/Janji yang telah saudara ucapkan”. Karena sumpah/janji ini di samping di saksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang, juga penting sekali di sadari, bahwa sumpah/jaji ini di saksikan oleh Tuhan Yang Maha Mendengar dan Maha Maha Mengetahui.

Kepada para SKPD Bupati Pasaman menyarankan; “Saya harapkan agar membina Pegawai Negeri Sipil yang di tempatkan di lingkungan unit kerja masing-masing, beri tugas dan tanggung jawab, sehingga secara bertahab kemampuan, keterampilan dan motivasi bekerja akan semakin baik, bukan malah sebaliknya. Tegas Bupati Pasaman Yusuf Lubis sambil mengakhiri amanatnya pada sopre itu. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial