Permudah Pelayanan Bagi Pencari Keadilan, PN Resmikan PTSP
PASAMANKAB.GO.ID, Pasaman --- Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Husni Rizal meresmikan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta inovasi layanan berbasis teknologi dan informasi untuk para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (15/5/2018)
Husni Rizal mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat, para pencari keadilan akan dipermudah urusannya dan waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.
"Seluruh proses pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat. Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa urusan pengadilan dapat diakses lebih mudah dan dimana saja serta menghemat waktu dengan layanan ini," kata Husni Rizal.
Disebutkan, keberadaan PTSP ini akan mewujudkan terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, kata dia, juga memperkuat kerjasama antara PN Lubuksikaping dengan Pemda Kabupaten Pasaman semakin baik.
"Pada hari ini saya akan meresmikan pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin berhubungan dengan pengadilan atau para pencari keadilan supaya gampang berhadapan dengan pengadilan dalam segala hal," katanya.
Segala macam urusan menyangkut peradilan bisa dilayani pada PTSP di pengadilan negeri tersebut, baik administrasi maupun perkara. Pihaknya, kata dia, terus berbuat dan bergerak mewujudkan peradilan yang agung.
"Baik perkara perdata maupun pidana bisa dilayani di PTSP ini. Kita ingin mewujudkan bagaimana supaya peradilan ini berubah menjadi peradilan yang agung, sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pada Mahkamah Agung," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan aplikasi secara on line untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan, tanpa harus mendatangi pengadilan.
"Kedepan, kita juga tengah menyiapkan bagaimana orang mengajukan gugatan tidak seperti yang dulu. Jadi, seorang yang mengajukan gugatan, bisa membuat gugatan dan diajukan secara on line lalu dikirim ke pengadilan. Kita sudah menyiapkan aplikasi untuk itu," katanya.
Bahkan, kata dia, dengan aplikasi untuk mengajukan gugatan secara online tersebut, masyarakat dapat mengetahui berapa biaya sidang dari perkara yang diajukan.
"Jadi, semua transparan. Tidak ada lagi bayar-bayar di bawah meja, dengan sistem terbaru kini. Masyarakat yang mengajukan gugatan bisa menentukan besaran biaya gugatan dan semua disetorkan ke bank," katanya.
Husni optimistis, dengan cara terbaru ini dapat menghilangkan praktik pungutan liar (Pungli) yang selama ini terjadi di lingkup pengadilan. Pelayanan terpadu satu pintu ini, kata dia, akan menghilangkan sistem dan budaya lama.
"PTSP ini mengurangi dari sistem-sistem yang lama. Biasanya orang mencari surat salinan keputusan harus bayar, mencari surat ini meski pun dikit harus bayar, itu semuanya akan dihapus. Dan, saya harapkan kejadian itu tidak terjadi lagi di lingkungan pengadilan," tukasnya.
Ia pun berharap, pengadilan kedepan bersih dari korupsi, terhindar dari pungutan liar serta tidak lagi memainkan perkara. Pengadilan, menurutnya harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat banyak.
"Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, berkualitas dan baik, serta tidak ada lagi pungli, korupsi atau main perkara di pengadilan. Itu yang saya harapkan, karena pengadilan ini harapan terakhir masyarakat untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, dalam rangka mewujudkan peradilan agung diseluruh lingkungan pengadilan.
"Saya yakin dan menaruh optimisme tinggi bahwa penyakit lama seperti pungli, memainkan perkara, korupsi di pengadilan tidak akan terjadi lagi seiring dengan komitmen lembaga peradilan mewujudkan sistem terbaru, yakni layanan online pada PTSP," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama masyarakat setempat mendukung diterapkannya pelayanan publik dengan sistem PTSP di lembaga peradilan tersebut.
"Atas nama Pemerintah Daerah serta masyarakat Pasaman, kami mengucapkan selamat atas diterapkannya pelayanan publik dengan sistem PTSP yang berbasis teknologi di Pengadilan Negeri Pasaman ini. Semoga, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pencari keadilan," pungkasnya. (TIM)*