PSBB Sumbar Berlanjut Sampai 29 Mei 2020, Pasaman Nyatakan “Siap”
KOMINFO, Pasaman - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat, dilanjutkan dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020, dan di perpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020, Kabupaten/Kota Se-Sumatra Barat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa lepas, lebaran tetap PSBB agar terjaga.
Hal itu, dijelaskan Gubernur Sumatera Barat Prof. DR. H. Irwan Prayitno saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Sumbar, terkait rapat kelanjutan PSBB Sumatera Barat, Selasa (5/5). Turut mendampingi, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas dr.Andani Eka Putra.
Di Kabupaten Pasaman, ikut langsung dalam Vicon itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) H. Yusuf Lubis, SH, M.Si (Bupati Pasaman), Dandim 0305/Pasaman Letkol Ahmad Aziz, Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, Ketua Pengadilan Negeri Cut Mutia, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Nong Liasma, S.Ag, MH, Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman H. Dedi Wandra, S.Ag, MA, Kadis Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, S.STP, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahadian Suryanta, Koordinatot Logistik Gugus Tugas PPVC-19 Kabupaten Pasaman Amdarisman, SKM, SH, M.Kes, Koordinator Informatika dan Wabah Williyam Hutabarat, S.Kom, Dinas Perhubungan di Wakili Sekdis Delsi Syafe’i, SH, Kadis Perindagnaker Drs. H. MN. Susilo, di Media Center Gugus Tugas PPVC-19 Kabupaten Pasaman, Selasa (05/05/2020).
Gubernur Irwan Prayitno dalam arahannya mengatakan perpanjangan PSBB, sebagai salah satu upaya kita mencegah ledakan kedua kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. "Momentum yang harus dijaga adalah saat Hari Raya Idul Fitri pada Tanggal 23-24 Mei 2020.
Jangan sampai ada ledakan kedua di Sumbar. Lebaran akan tetap PSBB agar tidak akan terjadi ledakan kasus," sebut Irwan Prayitno.
Kedepannya, Pemerintah Daerah Bupati/Wali Kota bersama Polres dan Dandim harus ketat menjaga wilayahnya dari Covid-19. Pada akhir bulan mei ataupun awal bulan juni, Pemprov Sumbar akan melakukan test pool diseluruh Kabupaten/Kota. "Semoga hasilnya negatif, apabila negatif provinsi kita akan dilaporkan ke pusat sudah terbebas Covid-19," ujarnya gubernur.
Sementara itu, Bupati Pasaman mengatakan;
Pertama; Kabupaten Pasaman sangat setuju perpanjangan PSBB Sumbar sampai tanggal 29 mei 2020,
Kedua; Pasaman tidak membicarakan soal shalat jum’at yang sudah diputuskan semula memang kita larang namun demikian kami akan koordinasi kembali dengan MUI dan sekarang telah kami koordinasikan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, “beliau mengatakan, nanti kita akan kontrol, kita sudah membentuk relawan-relawan khususnya dari lingkungan Kementerian Agama untuk betul-betul tidak bosan-bosannya menyampaikan, himbauan-himbauan dan larangan tersebut dari Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman. Sebut H.Yusuf Lubis.
Sebelumnya, Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas dr.Andani Eka Putra, menyampaikan, data saat ini di data positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 72,6% Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 27,4% Pasien Dalam Pengawasan (PDP). sedangkan data positif Covid-19 nasional, 24,4% ODP, dan 75,6% PDP. "Melihat data ini, kita merasa sangat bersyukur. Karena kita telah mendeteksi positif Covid-19 sebelum menjadi pasien. Berbeda dengan data nasional, positif Covid-19 diketahui setelah menjadi pasien di rumah sakit," ujarnya.
Adapun Prinsip penanganan wabah saat ini adalah meletakkan posisi identifikasi kasus dan pemutusan rantai penularan di depan serta unit pelayanan kesehatan dibelakang sebagai benteng terakhir.
Pada fase eksponensial, pelayanan kesehatan berperan utama dalam mengurangi angka kematian. "Masalah utama Covid-19 bukan pada angka kematian, namun pada penyebaran yang sangat cepat berkaitan dengan virus yang sangat contagius," tegasnya.
Cara-cara Pengendalian wabah Covid-19 dilakukan dengan edukasi masyarakat, tracing untuk penemuan kasus baru, deteksi dini, isolasi, pengobatan segera dan insentif serta rehabilitasi. (TIM)