Puluhan APK Peserta Pemilu 2019 di Pasaman Ditertibkan, Banyak Yang Pasang di Pohon dan Tiang Listrik
KOMINFO, Pasaman --- Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 ditertibkan karena tidak miliki izin bahkan melanggar aturan pemasangan.
Penertipan Alat Peraga Kompaye tersebut ditertibkan karena banyak melanggar pemasangan APK berada di pohon dan pada tiang listrik.
Penertiban tersebut dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Inshaa Allah akan berlanjut pada kecamatan lainnya di Kabupaten Pasaman.
Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman, Tim penertiban terdiri dari BAWASLU Kabupaten Pasaman, KPU, KASATPOL PP, KESBANGPOL, dan bahkan didampingi PANWASCAM, LSM, dan diliput langsung oleh sejumlah Media, baik cetak maupun online pada saat menyaksikan penertiban APK tersebut, di Kecamatan Lubuk Sikaping, Rabu (6/2/2019)
Sebelum eksekusi terhadap APK dilaksanakan, oleh Kepala Dinas SATPOL PP dan DAMKAR Pasaman Asmadi terlebih dahulu melakukan rapat kilat diruang kerjanya bersama anggota tim penertiban.
Tanpa pandang bulu, tim sigap merobohkan dan melepas APK yang melanggar aturan. Sebagian APK yang telah ditertibkan tersebut dititipkan pada pemilik rumah dimana APK terpasang.
Kepala Dinas SATPOL PP dan DAMKAR ASMADI, kepada media ini mengatakan pelaksanaan penertiban itu dilakukan oleh stekholder dan pemangku kepentingan melakukan penertiban secara serentantak di 12 Kecematan. Namun khusus hari ini dipusatkan di Kecamatan Lubuk Sikaping. (TIM)*