Rapat Teknis Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Pasaman
KOMINFO, Pasaman --- Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M.Si (Bupati Pasaman) memimpin secara resmi rapat teknis penanggulangan Corona di Kabupaten Pasaman.
Rapat teknis penanganan Corona ini menindak lanjuti berbagai himbauan dan saran serta masukan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan perkembangan kasus Corona di Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman dalam arahannya menyampaikan bagaimana wabah virus covid-19 ini tidak masuk menjangkiti masyarakat Pasaman sehingga mengakibatkan masyarakat terpapar karenanya, untuk itu, sebelum hal itu terjadi mencegah adalah salah satu solusi utama yang harus dilakukan, dan terus berwaspada akan virus mematikan itu.
Dari pantauan jurnalis Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam rapat teknis tersebut, Bupati Pasaman, Unsur Forkopimda Pasaman, Ketua MUI Pasaman, Pengurus Gugus Tugas PPVC Kabupaten Pasaman bersama anggota yang telah ditunjuk, Kepala-kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Ketua IDI Kabupaten Pasaman, Pengurus Ikatan Perawat Indonesia Kabupaten Pasaman, Camat di daerah perbatasan provinsi, serta kepala-kepala Puskesmas di perbatasan provinsi, di Balerong Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman, Senin (30/03/2020).
Langkah-langkah yang harus dilakukan berdasarkan protokoler percepatan penanganan virus corona yang disarankan oleh Gubernur Sumatra Barat dan memperketat pengawasan masyarakat yang masuk ke Kabupaten Pasaman melalui 2 (dua) perbatasan yaitu; perbatasan Pasaman dengan Provinsi Sumatra Utara dan perbatasan Pasaman dengan Provinsi Riau, ditampah lebih memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang datang dari zona merah atau daerah telah terjangkit virus covid-19. Dalam rapat teknis tersebut, juga dibahas mengenai akomodasi dan logistik.
Khusus bagi masyarakat yang datang dari daerah terjangkit virus covid-19 dimintakan buat pernyataan kembali pulang atau di isolasi sampai pada batas dinyatakan sehat betul apakah di isolasi dirumahnya sendiri atau di karantinakan oleh pemerintah.
Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M.Si (Bupati Pasaman) dalam kesempatan itu bertegas-tegas, “Perintah ini harus dilaksanakan besok mulai pukul 08:00 wib”.
“Kepada Camat, Wali Nagari, Kepala Jorong diminta harus ikut serta mengawasi, dan demikian juga kepada PKK, GOW, dan DWP Kabupaten Pasaman, tolong sampaikan dan dimaklumi apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan apa yang telah diputuskan sekarang, jangan ada yang membahas lagi, tapi mengikutoi” tegas Bupati H. Yusuf Lubis”.
Kodim 0305/Pasaman Ahmad Azis mengatakan dengan sangat singkat, dalam kasus pandemi virus corona (Covid-19) ini, harus ada “tim reaksi cepat” dan jangan sampai ada satu orang saja masyarakat Pasaman sampai terjangkit. Paparnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Habibullah, S. Ag, MH mengatakan, “Lebih baik mencegah dari pada mengobati”.
Wakil Kapolres Pasaman AKP Ahmad Yani Pasaribu mengatakan, “Polres Pasaman siap mendukung, kerumunan dibubarkan/termasuk pesta perkaewinan kalau masih ada, namun paling dilema itu adalah jamaah di Masjid, ataupun jamaat di Gereja.
Di akhir rapat teknis itu Bupati H. Yusuf Lubis kembali menegaskan, “Perintah ini harus dilaksanakan besok mulai pukul 08:00 wib” Kepada Camat, Wali Nagari, Kepala Jorong diminta harus ikut serta mengawasi”. (TIM)