Sekretaris DPRD Pasaman Pimpin Apel Senin Pagi
Pasaman, Kominfo --- Dalam rangka mengawali aktivitas sebagai abdi Negara (ASN) Kabupaten Pasaman laksanakan apel Pagi Senin Pagi yang di Pimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Mukhrizal.SH, sekaligus menyampaikan amanat dalam apel pagi senin tersebut, di Pelataran Kantor Bupati Pasaman, Senin (15/01/2018) Kemaren.
Mukhrizal. SH dalam amanatnya menyampaikan tentang Tugas Pokok dan Fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD Pasaman untuk tahun 2018.
Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman Apel senin pagi itu di hadiri oleh seluruh Instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, sekaligus bakda apel itu di iringi acara tambahan berupa penyerahan hadiah bagi organisasi TP PKK yang berprestasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman memiliki berbagai fungsi kegiatan secara rutin bersama penyelenggara pemerintah Daerah antara lain;
1. Fungsi Legislasi. Amanat Rakyat Pasaman bagi anggota DPRD Pasaman sebagai legislasi dan bersama-sama Kepala Daerah melakukan pembentukan Peraturan Daerah (PERDA).
2. Fungsi Anggaran, Dimana bersama Kepala Daerah melakukan pembahasan perbelanjaan daerah dan perbelanjaan perubahan.
3. Fungsi Pengawasan Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Papar Mukhrizal.SH. Tiga fungsi tersebut merupakan tugas dan wewenang DPRD Pasaman di samping tugas-tugas lainnya. Sebutnya kembali.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD di damping oleh Sekretariat DPRD yang tentunya membantu dan memfasilitasi seluruh tugas anggota DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara operasional di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan tugas pokok sekretaris DPRD Pasaman dalam membantu peningkatan kinerja DPRD Pasaman adalah melaksanakan penyelenggaraan sidang-sidang dan pengurusan Rumahtanng dan keuangan DPRD Pasaman.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, sekretariat membuatkan agenda yang akan di laksanakan pada tahun 2018 ini. Seabutnya kembali.
Sedangkan program-program yang di laksanakan adalah;
1. Program peningkatan sarana dan prasarana yang merupakan kegiatan rutin.
2. Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan daerah dengan kegiatan antara lain;
a. Kegiatan rapat-rapat paripurna.
b. Kegiatan rapat-rapat alat perlengkapan Dewan.
c. Kegiatan Bimtek
3. Dan kegiatan pemilihan anggota DPRD ada 5 daerah pemilihan yang pelaksanaannya dalam tahun ini dapat di lakukan sebanyak 3 kali.
4. Kegiatan kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD dalam dan di luar daerah.
5. Kegiatan Bimbingan teknis; yaitu pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD, sesuai dengan peraturan terdahulu. Kata Mukhrizal.SH kembali berdasarkan Permendagri Nomor: 133 tahun 2017, untuk tahun 2017 ini di laksanakan sebanyak 6 kali, paparnya kembali.
Sedangkan kegiatan DPRD Kabupaten Pasaman yang di mulai dari 15 januari 2018 pukul 10.00 wib.
Mengakhiri amanatnya Sekwan Mukhrizal.SH dalam apel pagi itu menyampaikan semboyan Pasaman yang menjadi landasan kerja 2018 disiplin, tertip, berbunga, dan berkomitmen. Sebutnya.
Untuk itu mari kita bersama-sama jadikan semboyan ini menjadi budaya di Kabupaten Pasaman, sehingga Kabupaten Pasaman yang kita cintai ini semakin Berjaya kedepannya. Papar Mukhrizal.SH. (Afzal)*