Soaialisasi Peliputan, Dokumentasi Dan Pengelolaan Media Informasi Dalam Rangka Pengembangan Dan Peningkatan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Melalui Media Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman

Soaialisasi Peliputan, Dokumentasi Dan Pengelolaan Media Informasi Dalam Rangka Pengembangan Dan Peningkatan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Melalui Media Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman

KOMINFO, Pasaman --- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengajak peran serta pemilih pemula, mahasiswa, sebagai kaum milenial dan juga masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Secara umum penggunaan khususnya media sosial banyak diakses oleh Kaum Milenial sebagai agen perubahan.

Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pasaman mengadakan acara sosialisasi ini supaya masyarakat mengetahui dan berpartisipasi dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui Media Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pasaman RINI JUITA, SE, MH dalam sambutannya menyampaikan guna sosialisasi ini adalah;

  1. Penyebaran Informasi

Penyebaran informasi adalah fungsi utama media informasi. Karena informasi adalah pengetahuan dan pengetahuan adalah kekuatan, media menawarkan fakta dan pendapat yang otentik.

Informasi ini tepat waktu dan berisi berbagai peristiwa dan situasi yang penting untuk dibagi kepada khalayak ramai sebagai item informatif.

  1. Pendidikan

Media memberikan pendidikan dan informasi berdampingan. Media memberikan pendidikan dalam berbagai mata pelajaran kepada orang-orang dari semua tingkatan. Media mencoba mendidik orang secara langsung atau tidak langsung menggunakan berbagai bentuk konten.

  1. Pengawasan

Fungsi media massa/media Informasi Bawaslu adalah untuk mengamati Pemilihan Umum dan Pilkada secara dekat dan memperingatkan tentang tindakan-tindakan yang mengancam Demokrasi yang kemungkinan akan terjadi.

  1. Sosialisasi

Media adalah reflektor masyarakat. Media Bawaslu menyosialisasikan Program, kegiatan, dan lain sebagainya.

Dampak sosialisasi

  • Mengubah pola pikir
  • Membentuk karakter seseorang
  • Mengembangkan keterampilan komunikasi
  • Berintegrasi dengan lingkungan sekitar
  • Menyebarkan informasi
  • Meningkatkan nilai sosial
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Mengubah gaya hidup
  • Sarana promosi
  • Meningkatkan eksistensi
  • Mempererat silaturrahmi
  • Membangun relasi atau jaringan

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman ini juga menyampaikan bahwa, melalui sosialisasi ini, ingin memperkenalkan kepada Pemerintah Daerah bahwa Bawaslu itu memiliki humas tersendiri, baik itu;

Mengajak masyarakat melihat, melike atau memberikan berbagai pertanyaan dan Bawaslu memiliki akun sosial juga.

Untuk mengawal bahwa pilkada sudah di sepan mata, maka berkaitan dengan pengawasan ini fartisipasi masyarakat meningkat secara derastis.

Optimis dalam pilkada ini akan lebih baik daripada pemilu sebelumnya.

Dengan tingginya partisipasi ini akan melahirkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pasaman, dan zero politik uang (Pasaman).

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pasaman juga akan melahirkan nagari anti politik uang, sehingga dari sekian jumlah nagari di Kabupaten Pasaman ada nagari yang ada di Kabupaten Pasaman ini sebagai nagari yang anti politik uang.

Media sosial Bawaslu itu dapat di akses melalui;

  • fb Bawaslu Kabupaten Pasaman
  • Instagram @bawaslu_pasaman
  • Tuwitter @bawaslu_pasaman
  • Youtube Bawaslu Kabupaten Pasaman
  • Website https://pasaman.bawaslu.go.id

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini; Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili, 1 orang wartawan dari Padang Firdaus Diezo. S.H.I, L.L.M, dan 3 orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juwita. SE dan Mesrawati. SE, Kristian, S.Pd.I.

Dalam acara ini juga sekaligus dilakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan kelompok seni di Kabupaten Pasaman antara lain; - Group Sanggar Seni Randai Talang Sarueh yang diwakili oleh Malin Rajo, Sanggar Seni Dikie Pano Tandikek Ambacang Anggang yang diwakili oleh Aljufri, dan Kelompok seni Randai Goyang Limo yang diwakili oleh Zulfahmi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, selanjutnya menyampaikan MoU bertujuan untuk memaksimalkan pencegahan dan meminimalisir pelanggaran pilkada.


Pencegahan itu disampaikan melalui beberapa kelompok seni, lewat penampilan seni mereka masing-masing dimanapun mereka menampilkan kesenian tersebut terkait pesan-pesan moral tentang kepemiluan.
"Jadi dengan rangkaian syair-syair yang telah dirangkai sedemikian rupa mengandung pesan moral dapat di serap langsung oleh masyarakat," tambahnya.

Jumlah peserta dalam acara sosialisasi ini adalah 40 orang peserta terdiri dari, - Pemilih Pemula, BEM STAI YDI Lubuk Sikaping, STIH Yappas, serta awak media dari berbagai media.

Dalam acara sosialisasi ini sampai dengan penandatangan MoU antara Bawaslu dengan Kelompok seni tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Pasaman yang diwakili Budi Hermawan dan Jurnalis Kominfo Pasaman Afzal Edhy Nst serta Praktisi Media Sumatera Barat Firdaus Diezo,S.H.I.,LL.M. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Refki Mukhliza, SH. MH, serta Staf Bawaslu dengan waktu 1 hari penuh, di Aula Wisma Flom Mitra Lubuk Sikaping, Selasa (26/11/2019)

Di akhir acara sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juwita berpesan dan sangat berharap agar website Bawaslu Pasaman dapat di akses oleh semua kalangan masyarakat, secara khusus Kabupaten Pasaman, dan secara umum rakyat indonesia.

Selama acara sosialisasi berlangsung, mulai dari awal pembukaan hingga akhir acara seluruh peserta sangat bersemangat dan antusias mengikuti dengan dibuktikan bertubi-tubinya berbagai pertanyaan dari peserta kepada narasumber. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial