Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik

Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik

Pasaman, Kominfo --- Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik tahun anggaran bertempat di Hotel Arumas Lubuk Sikaping, senin (16/10). Kegiatan tersebut di buka secara resmi Bupati Pasaman di wakili oleh Sekretaris Daerah H.M. Saleh.

Dalam sambutannya Bupati Pasaman di wakili Sekdakab Pasaman HM. Saleh mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada para pengurus Partai Politikdan peserta Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik di Kabupaten Pasaman serta Badan Kesbangpol Propinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini sebagai narasumber.

Bupati Pasaman minta agar para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius, sehingga dapat menambah wawasan Pengurus Parpol se-Kabupaten Pasaman dalam hal pengelolaan administrasi Bantuan Keuangan Parpol sesuai dengan petunjuk, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pantauan media turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Sumatera Barat Nazwir.SH.M.Hum, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman Afridansyah SH. Narasumber dari Badan Keuangan Daerah M. Yasrin Syahputra. SE.MM, Inspektorat Kabupaten Pasaman di wakili Sekretaris Hendra Kurniawan.SE, Para pengurus Parpol yang mempunyai keanggotaannya duduk di DPRD Kabupaten Pasaman. 

Panitia pelaksana Afridansyah yang juga Kakankesbangpol Kabupaten Pasaman menjelaskan; “Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kegiatan yang ada pada DPA anggaran Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman. Selanjutnya ia pun mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut di harapkan pertanggungjawaban administrasi bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki anggotanya di DPRD Kabupaten Pasaman yang bersumber baik dana pusat maupun APBD Kabupaten Pasaman sesuai dengan Permendagri Nomor: 6 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 32 tahun 2017, kedepan agar lebih baik lagi dan penyampaian SPJ masing-masing Parpol sesuai dengan harapan kita bersama.

Di katakan juga narasumber Badan Kesbangpol Propinsi Sumatera Barat Nazwir.SH.M.Hum, Kita mengharapkan kedepan agar pengurus parpol yang mempunyai anggota di DPRD Kabupaten Pasaman dalam hal ini yang memperoleh bantuan keuangan baik dari dana pusat maupun APBD Kabupaten Pasaman, agar pengelolaan administrasinya sesuai dengan petunjuk, tepat sasaran, sehingga bagi pengurus parpol dapat mempedomani peraturannya.

Sementara itu sekretaris Dinas Keuangan M. Yasrin Syahputra menjelaskan, “Bantuan keuangan Parpol baik dana pusat maupun APBD Kabupaten Pasaman di mana pengelolaannya harus mengacu kepada Permendagri Nomor: 6 tahun 2017, serta Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 32 tahun 2017 tentang Pedoman, Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Di kesempatan itu juga di sampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman Hendra kurniawan, “Di harapkan bagi pengurus parpol agar betul-betul mempedomani setiap anggaran bantuan keuangan bagi parpol ini yang di pergunakan dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan parpol tersebut agar pelaporan administrasi tepat waktu dan jadwal yang telah di tentukan. Ujar Hendra Kurniawan. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial