STANDARISASI ZAKAT FITRAH WILAYAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 1440 H.
Lubuk Sikaping, PASAMANKAB.GO.ID ---
Di hari ketiga bulan Ramadhan, standar zakat fitrah untuk wilayah Pasaman tahun 1440 H ini telah ditetapkan.
Dari hasil rapat bersama yang dipimpin Asisten I Bupati Pasaman Dalisman Darsah. SH. MH di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman telah ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp 31.250,- untuk beras kualitas satu, rabu (8/5/2019).
“Standar ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di Ranah Pasaman ini”, terang Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra usai rapat.
Lebih lanjut Dedi menerangkan,
- Standar beras kualitas satu diambil dari beras seharga Rp 12.000,-/Kg ditetapkan standar zakatnya sebesar Rp 31.250,-
- Standar beras kualitas dua dengan harga Rp 11.500,-/Kg itu ditetapkan standar zakatnya sebesar Rp 27.500,-
- Standar beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kualitas tiga seharga Rp 10.000,-/Kg, sesuai mufakat zakat fitrahnya adalah Rp 25.000,-
Kakan Kemenag Pasaman Dedi Wandra menyampaikan harapannya, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.
Ia mengatakan, seterusnya standar ini akan disebarluaskan melalui KUA dan pengurus masjid di Ranah Pasaman untuk dipedomani masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Pejabat kelahiran Pematang Panjang Sijunjung itu menjelaskan bahwa, “zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan ramadhan memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H.
“Mustahik akan sangat bahagia menerima zakat fitrah”, ucapnya seraya meminta zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar tergolong mustahik. (TIM)*