Syafrizal: ”Undang Rezkimu Dari Allah,” Dengan Mengeluarkan Zakat
Pasaman, Kominfo --- Menyukseskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yaitu “Pasaman Sejahtera, Agamis, dan Berbudaya”, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pasaman tidak tinggal diam dan terus ambil bagian untuk berfastabiqulkhairat mensejahterakan masyarakat Pasaman kapan saja dan di mana saja.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pasaman Uztad H. Syafrizal, SF, SIQ, S.Ag, M. MPd menyampaikan pada saat menjelang menyerahkan laporan tahunan Baznas Pasaman kepada Bupati Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama di hadapan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman dan Kepala OPD se-Pasaman; “Bila suatu negeri penduduknya beriman dan bertakwa Insya Allah, Allah akan limpahkan rahmadNya dari arah yang tidak di sangka-sangka.
” Bahkan ia juga mengatakan, “Bila kaum muslimin ingin sejahtera, bahkan lebih sejahtera lagi dari apa yang telah di harapkan selama ini maka resepnya adalah dengan mengeluarkan zakat bila telah mencapai nizabnya.” Katanya.
Karena Allah sendiri tidak pernah ingin menyusahkan ummadNya, malahan selalu ingin mensejahterakannya, untuk itu kata Syafrizal, “Undang rezkimu dari Allah dengan selalu mengeluarkan zakat. Katanya
Karena setiap perbelanjaan yang di berikan pada jalan Allah itu akan selalu diganti Allah dengan berlipat ganda. Tegasnya.
“Allah sendiri berkata dalam Al-Qur’an kata Syafrizal, “Barang siapa yang bersyukur atas nikmatku, akan aku tambah bagi mereka, dan barang siapa yang kufur tunggu azabku saangat pedih,” (Qs: Ibrahim:7) Tegasnya.
Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam acara itu, Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis. SH. M.Si, Wakil Bupati Atos Pratama, Sekretaris Daerah H.M. Saleh, Kepala Kantor Kamenterian Agama Pasaman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD serta Sekretaris dan bendahara setiap OPD Se- Pasaman, Kapala Bagian di lingkungan Sekretariat Pasaman, di Ruangan Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Senin (8/1/2018).
Selanjutnya Syafrizal juga menyampaikan, “Dasar hukum dari penghimpunan zakat itu adalah kitab suci Al-Qur’an, Hadits Rasulullah Saw, dan juga undang-undang zakat yang mewajibkan setiap ummat muslim untuk mengeluarkan zakatnya bila telah sampai pada nizabnya.
Dasar hukum tentang mengeluarkan Zakat ini ada dalam Al-Qur'an dan juga Hadits Nabi Muhammad Saw yang hukumnya wajib, bahkan dalam undang-undang zakatpun lebih di perjelas lagi. Kata Uztad Syafrizal.SF.SIQ.SAg, M.MPd saat itu.
Dalam kesempatan yang sama Syafrizal juga mengumumkan tentang OPD Se-Pasaman telah sukses mengumpulkan zakat di lingkungan kerjanya masing-masing, sehingga dapat apresiasi dari Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama.
Adapun mereka itu adalah;
1. Sekretaris Daerah
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Pertanian
5. RSUD Lubuk Sikaping
6. Camat Bonjol
7. Camat Lubuk Sikaping
Dan untuk perorangan pun Syafrizal juga mengumumkannya;
1. H. Hasbullah Nst
2. Rusli
Di harapkan dengan sungguh kepada Bupati Pasaman untuk menyampaikan penegasan-penegasan bagi mereka yang belum terpanggil jiwanya untuk menyalurkan zakatnya.
Untuk tahun 2018 ini Baznas Pasaman Insya Allah akan kembali menyalurkan bantuan dana yang telah terhimpun di lembaga tersebut, dengan memulainya di Kecamatan Bonjol pada tanggal 26 Januari 2018 ini kata Syafrizal. (Afzal)*